Apa Itu KPR Syariah? Ini Syarat dan Penjelasan Lengkapnya

Apa Itu KPR Syariah? Ini Syarat dan Penjelasan Lengkapnya
111 view • 31 Juli 2023

Picture by : • Post by : Admin@wirneet

Seiring perkembangan zaman, produk perbankan semakin bervariasi. Salah satunya adalah produk perbankan berbasis syariah yang diterapkan sesuai dengan aturan Islam. Produk perbankan berbasis syariah banyak diminati masyarakat, termasuk KPR Syariah yang jadi solusi bagi masyarakat untuk memiliki hunian impian dengan tata cara sesuai syariat.

Memiliki rumah merupakan keinginan semua orang untuk kehidupan yang lebih nyaman dan aman. Namun tidak semua orang beruntung bisa memiliki rumah dengan kemampuan membangun dari awal atau membeli rumah siap huni. Sebagian orang harus menunggu waktu yang lama untuk memiliki rumah dengan cara menabung.

Namun menabung tidak selalu mudah dilakukan. Sebagai solusinya, bank menawarkan produk KPR atau kredit pemilikan rumah. Produk kredit tersebut memungkinkan masyarakat memiliki hunian idaman dengan cara dicicil sehingga tidak lagi terasa berat. KPR Syariah menjadi pilihan lain selain KPR konvensional.





Apa Itu KPR Syariah


Pengertian KPR atau Kredit Pemilikan Rumah secara umum adalah fasilitas pembiayaan yang diberikan bank kepada nasabah untuk bisa memiliki rumah. Produk pembiayaan ini khusus untuk pemilikan rumah. Sedangkan untuk properti berupa apartemen, fasilitas yang bisa dinikmati nasabah adalah Kredit Pemilikan Apartemen (KPA).

Kredit Pemilikan Rumah atau KPR Syariah disediakan oleh bank syariah atau Unit Usaha Syariah (UUS) dan disebut juga dengan istilah Pembiayaan Pemilikan Rumah atau PPR Syariah. Dari fasilitas ini, bank mendapatkan keuntungan dari selisih jual beli properti dan kerja sama bagi hasil yang terjalin dengan pembeli.

Kredit Pemilikan Rumah Syariah dapat dimanfaatkan untuk membiayai pembelian rumah atau hunian bekas maupun baru. Produk kredit ini umumnya ditawarkan oleh developer terutama di kota-kota besar. Bahkan sekarang hampir semua developer besar menawarkan pilihan KPR Syariah kepada calon pembelinya.




Keuntungan Menggunakan KPR Syariah


Kredit Pemilikan Rumah Syariah tentu berbeda dengan KPR konvensional. Perbedaan keduanya terletak pada aturan yang diberlakukan. Pada kredit Pemilikan Rumah Syariah, aturan pembiayaan didasarkan pada prinsip syariah di mana terdapat akad tertentu antara nasabah dengan pihak bank serta developer.
Karena menggunakan prinsip sesuai syariat Islam, KPR Syariah dinilai lebih menguntungkan dibanding KPR konvensional. Itulah yang menjadi alasan mengapa semakin banyak orang lebih tertarik pada fasilitas kredit syariah ini. Inilah sejumlah keuntungan yang akan diterima nasabah dari fasilitas ini.

1. Tidak Memberlakukan Bunga

Adanya fasilitas KPR dari bank merupakan kemudahan bagi nasabah. Namun untuk kemudahan tersebut, nasabah dikenakan bunga selama proses kredit. Biasanya bank konvensional memberlakukan bunga sesuai dengan naik turunnya BI rate serta kebijakan bank sehingga bunganya relatif tinggi.

Sementara KPR Syariah tidak memberlakukan bunga pada proses kredit karena itu tidak sesuai dengan syariat. Sebagai gantinya, terdapat kesepakatan antara pihak bank dengan nasabah untuk berbagi risiko dan keuntungan yang mungkin terjadi. Kesepakatan tersebut tertuang dalam beberapa jenis akad yang juga bisa jadi pilihan nasabah.

2. Transparan dan Adil

Bank syariah mengedepankan transparansi dan prinsip keadilan dalam setiap produknya. Termasuk untuk fasilitas pembiayaan kepemilikan rumah, bank syariah juga sangat transparan dalam melayani nasabah. Itulah mengapa ada akad yang memberikan kejelasan tentang posisi kedua belah pihak dalam transaksi lengkap dengan hak dan kewajiban masing-masing.

3. Skema Fleksibel

Keuntungan lain dari fasilitas KPR Syariah adalah skema kredit yang lebih fleksibel. Nasabah bisa memilih tenor pinjaman, sistem dan struktur pembayaran sesuai dengan kemampuan keuangannya. Keuntungan yang satu ini terbukti sangat memudahkan nasabah dengan dana terbatas sekalipun.

4. Proses Mudah dan Cepat

Prosedur dalam pengajuan Kredit Pemilikan Rumah Syariah juga terbilang mudah. Nasabah yang memenuhi syarat serta melengkapi dokumen yang diperlukan bisa langsung mengajukan diri. Proses persetujuan berlangsung cepat pada nasabah yang telah memenuhi semua persyaratan. Nasabah pun lebih cepat menempati rumah idamannya.




Syarat KPR Syariah


Syarat untuk bisa mengajukan Kredit Pemilikan Rumah Syariah pada setiap bank bisa berbeda tergantung kebijakannya. Namun ada aturan mengenai syarat umum dalam mengajukan KPR di bank syariah sebagai berikut:

  • Berusia minimal 21 tahun atau maksimal 55 tahun saat jatuh tempo pembiayaan.
  • Warga Negara Indonesia (WNI) dan cakap di mata hukum.
  • Melengkapi persyaratan dokumen sesuai kriteria nasabah (karyawan, wiraswasta, atau profesional).
  • Kondisi rumah harus sudah selesai dibangun (tidak inden), kecuali untuk pengajuan rumah pertama.
  • Jika rumah inden, harus melalui perjanjian kerja sama antara bank syariah dengan developer.




Cara Mengajukan KPR Syariah


Pengajuan KPR di bank syariah bisa dilakukan dengan datang langsung ke bank yang bersangkutan. Nasabah bisa membawa dokumen persyaratan secara umum, seperti kartu identitas, kartu keluarga, surat nikah, slip gaji dan fotokopi rekening koran. Selain dokumen tersebut, nasabah bisa bertanya pada petugas untuk kelengkapan lainnya.

Itulah penjelasan lengkap mengenai KPR Syariah serta kelebihan dan keuntungannya. Informasi tentang persyaratan dan cara pengajuan bisa menjadi bekal bagi nasabah untuk mendapatkan fasilitas kredit ini.
 





Artikel Terkait



Ada 0 Komentar di "Apa Itu KPR Syariah? Ini Syarat dan Penjelasan Lengkapnya"


Tinggalkan Komentar Disini