Apa Itu Wakaf

Picture by : # • Post by : Admin@wirneet
Sebagian dari kita pasti pernah mendengar istilah wakaf, diwakafkan, tanah wakaf dan istilah wakaf lainnya, yang sifatnya digunakan untuk kepentingan umum bagi umat islam maupun di wakafkan kepada anak anaknya. Di Indonesia banyak sekali bangunan atau gedung yang di wakafkan untuk umum yang di jadikan sebagai kemaslahatan umat islam orang banyak, seperti gedung sekolah, masjid, kebun dan lain lain.
Berikut dibawah ini penjelasan tentang Wakaf, dan beberapa informasi dalil yang menerangkan tentang dan bagaimana wakaf itu sendiri.
Wakaf dapat diartikan sedakah jariyah, yaitu menyedekahkan benda atau harta kita untuk kepentingan kemaslahatan umat orang banyak yang membutuhkan. Wakaf diperbolehkan dengan tiga syarat yaitu :
- Benda yang diwakafkan dapat dimanfaatkan dengan tidak mengurangi keutuhan benda tersebut.
- Benda yang hendak diwakafkan ada saat akan di wakafkan dan sifat dasarnya tetap dan diwakafkan untuk sebuah manfaat yang tetap dan berkesinambungan, seperti pewakaf mewakafkan kepada anak anaknya, lalu dilanjutkan kepada orang orang miskin sepeninggal mereka.
- Tidak boleh mewakafkan untuk perkara yang diharamkan
Harga wakaf harus ditentukan sesuai dengan yang di inginkan oleh orang yang mewakafkan, seperti mendahulukan (hal tertentu), mengakhirkannya, menamakannya, atau melebihkanya.
Dalil tentang wakaf adalah hadits riwayat Bukhari (2586) dan Muslim (1632) dari Ibnu Umar RA ia berkata, "Umar bin Khattab RA memiliki tanah di Khaibar. Suatu ketika, ia datang menemui Rasulullah SAW seraya meminta nasihat, "Ya Rasulullah, saya mendapat bagian tanah di Khaibar, yang mana aku belum pernah mendapatkan harta yang lebih besar nilainya bagiku dibanding tanah itu, menurut Anda apa yang harus aku perbuat dengan tanah itu? Rasulullah SAW menjawab, " Jika engkau mau, engkau bisa mewakafkan tanah tersebut dan engkau sedekahkan hasil tanamannya." Ibnu Umar melanjutkan, "Lalu Umar pun menyedekahkannya (mewakafkannya) seraya berpesan, "Tanah ini tidak dijual, tidak boleh di hibahkan (diberikan) kepada orang lain, tidak diwariskan dan hasilnya disedekahkan kepada fakir miskin, kerabat, hamba sahaya, fi sabilillah, Ibnu Sabil dan tamu.
Tidak ada dosa bagi orang bertanggung jawab atasnya untuk memakan sebagian hasilnya dengan ma'ruf dan memberi makan sekeluarganya, tanpa melampaui batas."
Islam sangat menganjurkan wakaf, hal ini diterangkan oleh hadits (1631) dari Abu Hurairah RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda:
"Berilah mas kawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan, kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari mas kawin itu dengan sanang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya." (QS. An-Nisa : 4)
Imam Bukhari (2437) dan Muslim (1077) - dan ini redaksi Muslim - meriwayatkan dari Abu Hurairah RA, bahwasanya apabila Rasulullah SAW diberi makanan, Beliau akan bertanya, jika pemberian itu berupa hadiah, Beliau akan memakannya, namun jika pemberian itu sedekah (atau zakat) maka beliau tidak memakannya.
Hibah belum menjadi wajib sampai penerimanya menerima pemberian tersebut. Artinya, barang yang akan dihibahkan belum keluar dari kepemilikan seorang pemberi dan menjadi hak orang yang diberi sebelum penerima menerimanya.
Orang yang ingin menghibahkan boleh membatalkan pemberiannya sebelum diserahterimakan, hal ini selaras dengan hadits riwayat Hakim dan ia mensahihkan, bahwa Rasulullah SAW ingin menghadiahkan sebuah minyak misik kepada Raja Najasyi, namun raja tersebut meninggal dunia sebelum hadiah itu disampaikan kepadanya. Maka Nabipun membagi bagikannnya kepada isteri isterinya. (An Nihayah)
Apabila orang yang diberi telah menerima hibah yang dihadiahkan, maka seorang pemberi tersebut tidak boleh menarik kembali pemberiannya, kecuali pemberi tersebut adalah ayah dari penerima.
Ada 0 Komentar di "Apa Itu Wakaf"
Tinggalkan Komentar Disini