Pengertain Sistem Jual Beli Murabahah

Pengertain Sistem Jual Beli Murabahah
1.0 K View • 10 Juni 2020
Picture by : # • Post by : Admin@wirneet


Jual beli secara bahasa sehari hari adalah memindahkan hak milik terhadap benda atau barang dengan akan saling mengganti. Sedangkan menurut syara'  tentang jual beli adalah sautu perjanjian tukar menukar benda atau barang yang mempunyai nilai secara sukarela di antara kedua belah pihak, yang satu menerima benda dan pihak lain menerima sesui dengan perjanjian atau ketentuannya yang telah dibenar sayar'  dan di sepekati antara kedua belah pihak.

Sistem jual beli ini diperbolehkan dalam Islam selama tidak bertentangan dengan ketentuan syara', seperti menjual barang yang di haramkan syara', atau jual beli yang didalamnya terdapat riba. Hal ini sesui dengan firman Allah AWT dalam Al-qur'an pada surah Albaqarah ayat 275.

Rukun jual beli ada tiga diantaranya adalah Akad, Orang orang yang berakad, dan Objek yang diakadi. Akad merupakan ikatan antara penjual dan pembeli. Berikut di bawah ini syarat syahnya ijab qobul.

  1. Jangan ada yang memisahkan
  2. Jangan ada di selingi dengan kata kata lain antara ijab dan qobul 

Kemudian syarat dari orang berakad adalah baligh dan berakal, agar tidak mudah tertipu dengan orang, berikut dibawah ini syarat dari barang yang menjadi objek akad.

  1. Suci atau mungkin untuk disucikan
  2. Memberi manfaat menurut syara'
  3. Tidak di kaitkan atau di gantungkan kepada hal hal lain 
  4. Tidak di batasi waktu
  5. Dapt diserah terimakan 
  6. Milik sendiri
  7. Dapat diketahui / dilihat

 




Jenis jenis jual beli di tinjau dari segi benda yang di jadikan objek, jual beli dapat dibagi menjadi tiga bentuk yaitu jual beli barang yang kelihatan, jual beli barang yang disebutkan sifat sifatnya dalam janji, dan jual beli benda yang tidak ada. Jual beli benda yang terlihat / kelihatan ialah pada waktu melakukan akad jual beli, benda atau barang yang di perjual belikan ada di depan penjual  dan pembeli. Hal ini banyak dan lazim di lakukan masyarakat dan boleh di lakukan.

Jual beli yang disebutkan jenis jenisnya dalam perjanjian adalah jual beli salam (pesanan). Menurut kebiasaan pedagang, salam adalah untuk jual beli yang tidak tunai. Sedangkan jual beli benda yang tidak ada, serta tidak dapat dilihat ialah jual beli yang dilarang oleh Islam karena barangnya tidak tau pasti atau masih gelap, sehingga dikhawatirkan barang tersebut diperoleh dari hasil yang tidak baik atau hasil curian yang akibatnya menimbulkan masalah dan kerugian salah satu pihak.

Dipandang dari segi pelaku akad, bahwa jual beli terbagi menjadi tiga yaitu dengan lisan, dengan perantara, dan dengan perbuatan. Akad jual beli yang dilakukan dengan lisan adalah akad yang dilakukan oleh kebanyakan orang. Akad jual beli melalui utusan, tulisan, surat menyurat  sama halnya dengan ijab qobul dengan ucapan. Jual beli yang di lakukan antara penjual dan pembeli tidak berhadapan dalam satu majelis akad, tetapi melalui perantara, ini diperbolehkan oleh syara' .

Pemahaman sebagian ulama, bentuk ini hampir sama dengan bentuk jual beli salam, hanya saja pada jual beli salam antara penjual dan pembeli saling berhadapan salam satu majelis, sedangkan jual beli perantara antara penjual dan pembeli tidak berada dalam satu majelis akad. 



Apa itu Murabahah?

Murabahah adalah salah satu konsep yang ada dalam muamalah, secara sejarah, akad ini sudah di praktikan sejak zaman Rasulullah SAW. Secara bahasa murabahah berasal dari kata ribh yang berarti tumbuh dan berkembang dalam perniagaan, dengan kata lain ribh dapat diartikan sebagai keuntungan. Sumber lain menyebutkan bahwa murabahah adalah menjual barang sesuai pembelian, dengan menambahkan keuntungan tertentu.

Menurut ulama fiqih murabahah merupakan bentuk akad jual beli yang di perbolehkan, dengan didasari landasan syariah yang ada di Al-Quran dan hadis, beberapa landasan syariah yang memperbolehkan transaksi jual beli murabahah adalah sebagai berikut.

"Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba" (Al-Baqarah : 275)

 

"Hai orang orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama suka diantara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu." (An-Nisa : 29)

 



Rukun dan Syarat Murabahah

Murabahah termasuk dalam sebuah transaksi, sehingga untuk dikatakan sebagai transaksi yang sah, maka harus memenuhi rukun dan syarat sahnya sebuah transaksi. Rukun yang harus dipenuhi dalam murabahah adalah adanya penjual dan pembeli, barang atau objek pembelian yang jelas, harga dan ijab qobul.

Adapun syarat syarat yang harus di penuhi dalam transkasi jual beli murabahah adalah sebagai berikut.

1. Mengetahui harga pertama

Agar transaksi murabahah sah, pembeli kedua hendaknya mengetahui harga pertama, karena mengetahui harga adalah syarat jual beli. Jika harga pertama tidak di ketahui sampai kedua pihak terpisah, maka transaksi tersebut dinyatakan tidak sah.

2. Mengetahui jumlah keuntungan yang diminta penjual 

Keuntungan yang diminta penjual hendaknya jelas, karena keuntungan dari harga barang yang di jual, sementara itu mengetahui harga barang adalah syarat sah jual beli.

3. Modal yang dikeluarkan hendaknya berupa barang

4. Jual beli murabahah pada barang barang ribawi hendaknya tidak menyebabkan terjadinya riba nasiah terhadap harga pertama.

Misalakan ada membeli barang yang di takar atau ditimbang dengan barang yang sejenis, dan dengan jumlah yang sama, dalam permasalahan ini pembeli tidak boleh menjualnya kembali dengan cara murabahah, karena murabahah adalah menjual sesuai dengan harga pertama dan ditambah keuntungan tertentu, sementara memberikan tambahan pada harta riba adalah riba, bukan keuntungan.

Adapun jenis barangnya berbeda, maka ia boleh dijual dengan cara murabahah. Contohnya seperti membeli satu dinar dengan harga sepuluh dirham, kemudian menjualnya dengan mengambil keuntungan satu dirham.

5. Transaksi pertama hendakya sah

Jika transaksi yang pertama tidak sah, maka barang yang bersangkutan tidak boleh dijual dengan cara murabahah, karena murabahah adalah menjual sesuai dengan harga pertama dengan menambahkan keuntungan. Sementara dalam transaksi jual beli yang tidak sah, kepemilikan barang hanya bisa ditetapkan dengan nilai barang dagangan atau barang sejenisnya, dan bukan dengan harga, dikarenakan penentuan harga terbukti tidak sah dengan tidak sahnya transaksi.



Demikian informasi ini kami bagikan, Terima kasih telah berkunjung di artikel kami, Semoga bermanfaat






Penulis
Jumadi
Sumatra, Indonesia Jumadi adalah seorang IT Konsultan di Bidang Perkebunan Kelapa Sawit yang berasal dari Kota Medan, Sumatra ia merupakan lulusan Teknik Informatika di STMIK AKAKOM Yogyakarta, yang kini menjadi Universitas UTDI, ketertarikan menulis menjadi salah satu inspirasi untuk berbagi informasi dan ilmu pengetahuan dari pengalaman bekerja. Dengan pengalaman tersebut Jumadi menyempatkan di sela - sela waktu luang dengan menulis konten artikel SEO yang mengutamakan originalisasi. Hampir semua topik konten di sukai, mulai tentang iptek, otomotif, olahraga, pertanian, gadget dan pendidikan. Saat ini ia bekerja sebagai IT Konsultan di salah satu perusahaan pengembang software perkebunan kelapa sawit.
in

Artikel Terkait


Ada 0 Komentar di "Pengertain Sistem Jual Beli Murabahah"


Tinggalkan Komentar Disini