Cara Mengajukan Penangguhan Kredit Pemilikan Rumah yang Terdampak Covid-19

Cara Mengajukan Penangguhan Kredit Pemilikan Rumah yang Terdampak Covid-19
933 View • 25 Desember 2020 • Picture by : freepik.com


Penangguhan kredit bisa dilakukan kepada siapa saja yang memiliki angsuran Kredit Pemilikan Rumah atau sering disebut KPR, penangguhan kredit ini biasanya hanya diberikan kelonggaran untuk pembayaran, bukan dispensasi atau pengurangan masa angsuran.

Penangguhan bukan hanya diperuntukan bagi dampak yang terkena pandemi, akan tetapi dampak krisis ekonomi sehingga tidak dapat membayar angsuran, hal ini bisa dilakukan pengajuan penangguhan.

Dampak yang terjadi saat ini memang mempengaruhi pendapatan, kita tahu bahwa banyak sekali pengusaha dan pedagang yang gulung tikar akibat terjadinya pandemi ini, sehingga banyak sekali karyawan atau buruh yang di berhentikan.

Secara tidak langsung para pemberi kredit seperti pihak bank juga mengalami dampaknya, dan pihak bank memberikan beberapa alternatif kepada pemilik angsuran kredit kepemilikan rumah berupa keringanan seperti penangguhan.

Berikut dibawah ini beberapa syarat yang harus di penuhi apabila Anda ingin mengajukan keringanan pembayaran berupa penangguhan.



Syarat Penangguhan Kredit Pemilikan Rumah


Adapun syarat-syarat pengajuan penangguhan kredit yang terkeda dampak Covid-19 maupun bencana.

  1. Siapkan photo copy KTP Suami dan Istri jika sudah berkeluarga.
  2. Siapkan photo copy KK (Kartu Keluarga).
  3. Siapkan surat keterangan bahwasanya terkena dampak Covid-19, bila Anda seorang karyawan bisa meminta ke bagiah HRD, jika seorang wiraswasta bisa meminta ke kantor kelurahan.
  4. Photo copy pendukung surat-surat kepemilikan rumah (bila ada).
  5. Materai 6000 5 buah.
  6. Mengisi form pengajuan penangguhan kredit.
  7. Pengajuan penangguhan, diusahakan jangan sampai menunggak 3 bulan, agar proses penangguhan berjalan lancar.
  8. Proses penanggujan membutuhkan waktu 10 hari kerja





Setelah persyaratan tersebut telah di lengkapi, silakan Anda datang ke bank penyelenggaran KPR Anda, dengan membawa berkas-berkas tersebut diatas, kemudian Anda bisa menanyakan ke satpam terlebih dahulu, kemudian minta di arahkan kebagian penanganan penangguhan kredit rumah.

Panangguhan Kredit Pemilikan Rumah ada dua pilihan, pilihan pertama adalah penangguhan selama 6 - 12 bulan dengan perubahan jumlah cicilan tahun berikutnya, dan pilihan kedua adalah penangguhan selama 6 - 12 bulan dengan penambahan jumlah tahun dengan perubahan cicilan berikutnya.

Demikian informasi yang penulis dapatkan, semoga ini membantu bagi Anda yang membutuhkan, Terima kasih telah berkunjung di artikel kami, Semoga bermanfaat.





Penulis
Jumadi
Sumatra, Indonesia Jumadi adalah seorang IT Konsultan di Bidang Perkebunan Kelapa Sawit yang berasal dari Kota Medan, Sumatra ia merupakan lulusan Teknik Informatika di STMIK AKAKOM Yogyakarta, yang kini menjadi Universitas UTDI, ketertarikan menulis menjadi salah satu inspirasi untuk berbagi informasi dan ilmu pengetahuan dari pengalaman bekerja. Dengan pengalaman tersebut Jumadi menyempatkan di sela - sela waktu luang dengan menulis konten artikel SEO yang mengutamakan originalisasi. Hampir semua topik konten di sukai, mulai tentang iptek, otomotif, olahraga, pertanian, gadget dan pendidikan. Saat ini ia bekerja sebagai IT Konsultan di salah satu perusahaan pengembang software perkebunan kelapa sawit.
in

Artikel Terkait



Ada 0 Komentar di "Cara Mengajukan Penangguhan Kredit Pemilikan Rumah yang Terdampak Covid-19"


Tinggalkan Komentar Disini